Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi.
Hal ini lantaran, Denny Indrayana dinilai telah menyebarkan berita palsu atau hoaks terkait bocoran putusan sistem pemilu.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana sebelumnya mengaku mendapatkan informasi bahwa sistem pemilu akan kembali pada proporsional tertutup. Namun pada hari ini, MK akhirnya menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka.
"Seharusnya MK secara kelembagaan harus mengajukan laporan kepada kepolisian agar Denny Indrayana ini segera diproses hukum, ditangkap, dan dipidanakan," kata Rudi S Kamri seperti dilihat dari YouTube Kanal Anak Bangsa, dikutip Kamis (15/6/2023).
Sebab apabila Denny Indrayana tak dipidanakan, Rudi berujar bahwa nantinya akan menjadi preseden buruk. Dalam artian, orang-orang jadi tidak takut lagi untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks ke publik.
"Kalau menurut saya, kalau seorang Denny Indrayana atau mungkin tokoh-tokoh yang lain dibiarkan merajalela membangun opini publik yang menyesatkan dan ternyata itu adalah berita bohong, itu akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu yang menguras energi bangsa kita," sambung loyalis Joko Widodo (Jokowi) ini.
Sebelumnya diketahui, gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang.
Hari ini, Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.
Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, ada delapan fraksi partai politik di DPR RI yang juga menyatakan menolak atas adanya isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO