Menu


Bocoran soal Sistem Pemilu Meleset, Rudi S Kamri: Saya Geram, Terbukti Denny Indrayana Telah Sebarkan Hoaks

Bocoran soal Sistem Pemilu Meleset, Rudi S Kamri: Saya Geram, Terbukti Denny Indrayana Telah Sebarkan Hoaks

Kredit Foto: YouTube/Kanal Anak Bangsa

Konten Jatim, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri mengaku geram dengan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang disebutnya telah menyebarkan berita hoaks soal bocoran putusan sistem pemilu.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana sebelumnya mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa sistem pemilu akan kembali pada proporsional tertutup.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka.

Baca Juga: Bocoran soal Sistem Pemilu Meleset, Denny Indrayana Diserbu Warganet: Info A1 Anda Zonk!

Dengan adanya putusan dari MK ini, informasi Denny Indrayana meleset. Rudi S Kamri lantas menyebut bahwa pakar hukum tata negara itu sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks ke publik.

"Ini membantah dengan keras narasi yang dibangun oleh Denny Indrayana, politisi dari Partai Demokrat. Confirm 100 persen, Denny Indrayana ternyata telah menyebarkan berita bohong atau hoax," kata Rudi S Kamri seperti dilihat dari YouTube Kanal Anak Bangsa, dikutip Kamis (15/6/2023).

"Ternyata hasilnya 180 derajat berlawanan dengan apa yang dikatakan oleh Denny Indrayana," lanjut loyalis Joko Widodo (Jokowi) ini.

Hal ini diakui oleh Rudi, membuat dirinya semakin geram terhadap Denny Indrayana. Sebab, seorang guru besar ternyata telah menyebarkan fitnah dan berita palsu.

"Ini membuat saya semakin geram, karena terbukti seorang guru besar yang bernama Denny Indrayana telah menyebarkan berita palsu, telah menyebarkan fitnah, dan telah menyebarkan berita bohong," tandasnya.

Sebelumnya, gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang.

Hari ini, Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.

Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ucapannya Tak Terbukti, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Di sisi lain, ada delapan fraksi partai politik di DPR RI yang juga menyatakan menolak atas adanya isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024