Menu


Ucapannya Tak Terbukti, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Ucapannya Tak Terbukti, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat, dan memilih untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan usai MK membantah tudingan Denny soal kebocoran putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, di mana Denny Indrayana terdaftar," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Pukul Koalisi Perubahan, Loyalis Anies: Ini Soal Indonesia, Rakyat Tak Akan Tinggal Diam

Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.

"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.

Menurut dia, para hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.

"Memang ada diskusi perlu enggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," ujar Saldi.

Cuitan Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Terbaru, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambah dia.

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

MK sebelumnya telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Kritik Denny Indrayana yang Ngaku Kerap Dapat Bocoran, Tokoh NU: Dikit-dikit Dapat Informasi, Tapi Gak Ada yang Benar

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.