Menu


MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Loyalis Jokowi: Tudingan Denny Indrayana Hoax

MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Loyalis Jokowi: Tudingan Denny Indrayana Hoax

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi memutuskan sistem pemilu 2024 mendatang tetap proporsional terbuka. Ini sekaligus menepis tudingan Denny Indrayana yang sebelumnya menyebut bahwa MK bakal mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menanggapi ini, pegiat media sosial yang kerap memuji kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jhon Sitorus ini pun berkomentar.

"Jelas ya, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka," tuturnya dalam unggahannya di Twitter, Kamis, (15/6/2023).

Baca Juga: Senggol Denny Indrayana, Umar Hasibuan: Dikit-dikit Dapat Informasi tapi Enggak Ada yang Benar

Dikatakan, informasi yang disebarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana adalah berita bohong (hoax). "Jadi, tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adalah hoaks," tuturnya.

Dia mendesak agar laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses.

"Maka laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses oleh POLRI, jangan biarkan pengadu domba memperkeruh demokrasi," tandas Jhon.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Baca Juga: Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana Beberkan 4 Kekacauan Jika Pemilu Pakai Sistem Tersebut

Denny Indrayana menyebut, MK akan mengabulkan gugatan tersebut untuk kembali proporsional tertutup.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.