Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkaitan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mempertanyakan alasan Mahfud mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait perpanjangan jabatan KPK.
"MK jelas sekali telah melanggar konstitusi, kok dibenarkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud. Ada apa? Quo vadis constitutional justice?" kata Benny K Harman, mengutip fajar.co.id, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan, pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK,” kata Mahfud, belum lama ini.
MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Najwa Shihab Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibuat Mahfud MD, Ini Tugas-tugasnya
KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tidak lagi berusia 50 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan