Menu


Apa Hukum Kurban Online? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukum Kurban Online? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya. Apakah sah kurban online mengingat tidak melihat proses penyembelihan hewan kurbannya? 

Ustadz Abdul Somad kemudian mengingatkan, dalam fikih ada rukun, syarat dan wajib. Sementara menyaksikan penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat, rukun dan wajib.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah untuk Penyembelih? Ini Penjelasan Buya Yahya 

"Apa hukumya? Sunah. Menyembelih sendiri bukan rukun, syarat, wajib, tapi sunah. Oleh sebab itu kalau ada lembaga terpercaya dan amanah, maka transfer ke mereka," kata Ustadz Abdul Somad, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Senin (12/6/2023).  

Sementara untuk niatnya, bisa diucapkan atau dibesitkan dalam hati saat mentransfer uang untuk kurban. Niat seperti itu diterima dan sah. 

"Saya berkurban untuk (sebutkan) saya fulan bin fulan, istri fulana bin fulan, anak fulan bin fulan, transfer. Sampai. maka niatnya sudah sampai," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hewan Apa yang Diutamakan untuk Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah 

Sementara cara penyembelihan nanti, bisa dua cara yaitu si penyembelih menyebutkan nama yang berkurban. Meski demikian jika tidak disebutkan, pahalanya sudah ada. 

"Adapun yang motong nanti di sana, dua cara. Bisa dia potong (mengucapkan) bismillahi allahu akbar semoga diterima kurban dari fulan bin fulan. Andai tak disebutkan, sampai, pahalanya sampai," tukasnya.