Menu


Deklarasi Relawan Libatkan Siswa SD, Bawaslu Akui Tak Bisa Sanksi Ganjar, Ini Alasannya

Deklarasi Relawan Libatkan Siswa SD, Bawaslu Akui Tak Bisa Sanksi Ganjar, Ini Alasannya

Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui tak bisa memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo atas kasus deklarasi relawan yang diduga melibatkan siswa sekolah dasar (SD).

Meski terindikasi melanggar ketentuan pemilu, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut. 

"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023). 

Baca Juga: Gaduh Cawapres Anies, Loyalis Ganjar Minta Demokrat Segera Sadar: AHY Cuma 'Ban Serep', Sekadar Pelengkap PT 20 Persen!

Bagja menjelaskan, kasus ini sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi. Selain itu, penyelidikan atas kasus ini belum tuntas.

Kalaupun benar terbukti melanggar ketentuan, sanksi kemungkinan hanya diberikan kepada penyelenggara acara dan pengelola sekolah. 

Kegiatan deklarasi relawan Ganjar yang diduga melibatkan siswa itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu.

Dalam foto-foto kegiatan itu yang tersebar di media sosial, tampak sejumlah anak berseragam sekolah sedang berbaris di atas panggung dengan latar sebuah spanduk jumbo yang memuat potret Ganjar dan tulisan deklarasi relawan Ganjar. 

Bagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak sekolah, memeriksa pelaksana acara deklarasi, dan juga meminta pendapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Bagja, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. "Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujarnya. 

Bagja mengatakan, apabila terbukti melanggar, maka terdapat dua pihak yang bisa dikenai sanksi administratif. Pertama, pengelola sekolah karena memberikan izin acara deklarasi di saran pendidikan. Kedua, penyelenggara acara deklarasi karena membuat kegiatan politik di sarana pendidikan dan melibatkan anak-anak. 

Baca Juga: Puan Goda-goda AHY Jadi Cawapres Ganjar, Rocky Gerung Singgung Etika Politik PDIP

Bagja menambahkan, untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut melanggengkan ketentuan atau tidak, pihaknya akan meminta keterangan tambahan ke sejumlah pihak. Setelah penyelidikan rampung, dia akan menyampaikan keterangan lengkap terkait kasus ini.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.