Menu


Sebelum Puan-AHY, Sekjen PDIP dan Demokrat Telah Bertemu Lebih Dahulu

Sebelum Puan-AHY, Sekjen PDIP dan Demokrat Telah Bertemu Lebih Dahulu

Kredit Foto: Republika/Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pertemuan Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diseriusi dengan pertemuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya bertemu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlebih dahulu.  

"Kami sangat antusias membicarakan rencana pertemuan Mbak Puan dan Mas AHY, namun kami tetap menjaga etika politik dan saling menghormati posisi saat ini, masing-masing partai terkait kontestasi Pemilihan Presiden 2024," kata Teuku Riefky, mengutip Suara.com, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Puan dan AHY Direncanakan Bertemu, Pengamat Sebut Kompetisi Politik Tak Lagi Disulut Dendam Masa Lalu

Dia mengatakan pertemuan berlangsung di Kawasan Blok M, Jakarta, sambil menikmati makanan khas Ayam Goreng. Sekjen PDIP turut didampingi Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto.

"Kami diskusi santai membicarakan banyak hal mulai dari sistem demokrasi di negara kita hingga suka-dukanya mengurus partai politik," tambahnya.

Teuku Riefky menegaskan rencana pertemuan kedua tokoh muda itu akan memberikan contoh yang baik bagi generasi muda dan merupakan angin segar bagi perpolitikan di Indonesia.

Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan calon presiden Ganjar Pranowo.

Sementara AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, sekaligus parpol pengusung calon presiden Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.