Partai Demokrat menyambut positif rencana pertemuan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Kami menghormati dan menghargai pintu komunikasi yang telah disampaikan melalui pernyataan terbuka Sekjen PDIP, Mas Hasto," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Minggu (11/6/2023).
Riefky menyambut baik rencana pertemuan antara Puan dan AHY, mengingat kedua pemimpin tersebut memiliki kapasitas yang baik.
"Dua pemimpin muda yang melihat ke masa depan dan hari esok yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita," ujarnya.
Riefky yakin bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sebatas tawaran kerja sama dalam konteks Pemilihan Presiden 2024, tetapi juga akan membahas berbagai masalah bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang bersatu, maju, adil, demokratis, dan sejahtera.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (10/6), Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rencana pertemuan antara Puan dan AHY, sambil menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati etika politik dalam kerangka kerja sama antar partai. Hal ini mengingat Partai Demokrat saat ini berada dalam koalisi bersama Partai NasDem dan PKS.
"Nanti, Mbak Puan akan bertemu dengan Mas AHY untuk melakukan dialog," kata Hasto di Tanjung Priok, Jakarta.
Rencana pertemuan tersebut muncul beberapa hari setelah AHY disebut oleh Puan sebagai salah satu calon yang dipertimbangkan oleh PDI Perjuangan untuk menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo.
Selain AHY, sejumlah nama lain yang disebut oleh Puan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki minimal 115 kursi di DPR RI atau partai politik/gabungan partai politik yang pada Pemilu 2019 memperoleh total suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan