Menu


7 Dalil Tentang LGBT: Diperintahkan Dibunuh oleh Rasulullah

7 Dalil Tentang LGBT: Diperintahkan Dibunuh oleh Rasulullah

Kredit Foto: Pexels/Mohamed Hamdi

Konten Jatim, Depok -

Kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender yang dikenal juga dengan istilah LGBT merupakan golongan yang memiliki gender dan orientasi seksual berbeda. Mereka menyukai sesama jenis dan memiliki gender di luar pria atau wanita.

LGBT tidak sesuai dengan kaidah dan syariat Islam karena mereka dianggap melakukan penyimpangan seksual yang seharusnya tidak terjadi. Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan antara pria dan wanita, bukan sesama jenis.

Terdapat cukup banyak dalil, baik itu ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang LGBT. Mayoritas dari dalil ini dikaitkan dengan peristiwa musnahnya kaum Sodom dan Gomora di era Nabi Luth yang menolak kembali ke ajaran yang benar dan tidak melakukan penyimpangan.

Berikut beberapa dalil tentang LGBT, perilaku yang dianggap menyimpang dalam Agama Islam, mengutip Republika dan beberapa sumber lain pada Jumat (9/6/2023).

Dalil Tentang LGBT

Q.S. Al-A’raf Ayat 80-81

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

Artinya: Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwat kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Q.S. Al-Hijr Ayat 73-76

فَاَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِيْنَۙ . فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ . اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْمُتَوَسِّمِيْنَۙ . وَاِنَّهَا لَبِسَبِيْلٍ مُّقِيْمٍ 

Artinya: “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami dijungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).”

Q.S. Al-Anbiya Ayat 74

وَلُوْطًا اٰتَيْنٰهُ حُكْمًا وَّعِلْمًا وَّنَجَّيْنٰهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِيْ كَانَتْ تَّعْمَلُ الْخَبٰۤىِٕثَ ۗاِنَّهُمْ كَانُوْا قَوْمَ سَوْءٍ فٰسِقِيْنَۙ

Artinya: Kepada Lut, Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang melakukan perbuatan keji. Sungguh, mereka orang-orang yang jahat lagi fasik.

Q.S. Al-Ankabut Ayat 28

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ ۖمَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Lut berkata kepada kaumnya, “Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.

Hadits Malik No. 1298

حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ عَلَيْهِ الرَّجْمُ أَحْصَنَ أَوْ لَمْ يُحْصِنْ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia pernah bertanya [Ibnu Syihab] tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, dia menjawab; "Dia harus dirajam baik sudah menikah ataupun belum."

Hadits Tirmidzi No. 1377

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan dari ummatku adalah perbuatan kaum Luth." 

Hadits Ibnu Majah No. 2551

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu."