Menu


Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah untuk Penyembelih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah untuk Penyembelih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya mengingatkan bahwa hasil dari penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit dan kepala, tidak boleh dijual. Bahkan juga tidak boleh dijadikan sebagai upah kepada penyembelih kurban. 

Penyembelih kurban boleh menerima daging kurban karena bagian dari haknya, bukan sebagai bayaran. 

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sapi Patungan Tujuh Orang? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Kulit kurban tidak diperkenankan dijual atau jadi upah penyembelih. Tapi tukang penyembelih boleh terima kulit dan daging sebagai hak, bukan upah," kata Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat (9/6/2023).  

Agar lebih mudah dipahami, contohnya ada penyembelih kurban, dia kemudian mau ambil kulitnya sebagai hak mendapatkan daging kurban, itu tidak apa-apa. Namun jika ia diberi kulit kurban karena upah menyembelih, maka itu tidak boleh.  

Buya Yahya juga menjelaskan, mayoritas ulama mengatakan karena hewan kurban diniatkan untuk Allah maka tidak diperkenankan dijadikan upah bagi orang yang menyembelih dan tidak boleh dijual. Baik itu bagian kulit, kaki dan maupun kepala. 

"Menurut riwayat hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim, lafadznya dari Abu Daud, berbunyi:  Rasulullah menyuruhku untuk menyembelih unta dan untuk mensedekahkan dagingnya dan tidak boleh kepada tukang sembelih," jelas Buya Yahya. 

Jadi kalau menyembelih kurban, mengundang tukang ganjal, hendaknya menyiapkan uang lebih untuk membiayai yang menyembelih kurban. Kalau tidak punya dana, panitia harus mencari dana untuk penyembelih.

Jika penyembelih ingin ambil hak untuk mendapatkan daging kurban, sesuai syariat Islam dan tidak boleh mengambil seenaknya. Selain itu menjual daging kurban juga tidak diperbolehkan sebelum dibagikan ke orang yang berhak mendapatkannya.