Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku bakal cawe-cawe atau ikut campur urusan Pemilu 2024.
"Ya, sepanjang beliau tidak ikut kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu jelas di undang-undang pemilu," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Habiburokhman, sudah sepantasnya Jokowi cawe-cawe dalam konteks positif, seperti ikut menertibkan aturan kampanye dan aturan lain terkait Pemilu 2024.
"Kami sepakat sudah tepat sekali apa yang disampaikan Pak Jokowi. Kita, sebagai bangsa Indonesia, semuanya memang harus cawe-cawe. Sebagai panggilan moral, apalagi beliau presiden. Jadi, cawe-cawe itu dalam konteks positif," tambahnya.
Habiburokhman pun menegaskan tidak keberatan dengan sikap Jokowi yang cawe-cawe, selama hal itu tidak merugikan pihak tertentu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan.
"Kemudian, menggunakan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sekarang, kan, pasangan calon saja belum ada, jadi bagus, ya, kalau memang presiden punya komitmen moral untuk cawe-cawe," katanya.
Habiburokhman menilai makna cawe-cawe adalah membantu. Oleh karena itu, Jokowi diharapkan tidak lepas tangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku, kan kita ada larangan kampanye di regulasi kita dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan sikap cawe-cawe politik yang dilakukannya bertujuan agar Pilpres 2024 berjalan dengan baik, tanpa ada riak yang membahayakan negara dan bangsa.
Jokowi mengatakan cawe-cawe merupakan tanggung jawab moralnya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada tahun 2024.
"Ya, harus menjaga agar di kepemimpinan nasional serentak, pilpres itu bisa berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara," kata Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jokowi pun mengaku dirinya tidak ingin diam saja ketika ada potensi riak dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Kata "riak-riak" sendiri memiliki arti bergerak mengombak yang ditujukan pada keadaan permukaan air jika didefinisikan melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Masa, (kalau ada) riak-riak yang membahayakan bangsa, saya disuruh diam; enggaklah," ujar Jokowi.
Baca Juga: Soal Cawe-cawe, Jokowi: Jadi Tanggung Jawab Moral Saya sebagai Presiden
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024