Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 23 November 2023.
Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kementerian dan Lembaga diminta untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansinya masing-masing.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Dan Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan pada Selasa, (31/05/2022).
Baca Juga: PNS GigitJari! Tak Cuma Gaji Kecil, Ini Penderitaan Lain yang Harus Dialami di Tahun2022
Lebih lanjut, PPK juga diharuskan untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing. Mereka juga diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Gimana nasib tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun?
Mereka rupanya masih bisa diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK selama memenuhi syarat. Untuktenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, masih diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.
Baca Juga: Terus BerulahRamal Nasib Anak Ridwan Kami, Rara Pawang Hujan Bisa Diseret ke Jalur Hukum
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," lanjutnya.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," sambungnya.[]
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan