Menu


6 Fakta Siswi SMP Jambi Dipolisikan: Mahfud MD Ikut Turun Tangan

6 Fakta Siswi SMP Jambi Dipolisikan: Mahfud MD Ikut Turun Tangan

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Depok -

Peristiwa tidak mengenakan terjadi kepada Siswi SMP asal Jambi dengan inisial SFA. Dirinya dipolisikan karena melakukan kritik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang diunggahnya melalui akun TikTok pribadinya pada awal Mei 2023.

Peristiwa pelaporan terhadap masyarakat yang melakukan kritik terhadap pemerintah sayangnya bukan sesuatu yang baru. Beberapa orang di media sosial sudah terkena kasus macam ini karena terlalu vokal dalam menyampaikan kritik.

Mengutip Suara.com pada Rabu (7/6/2023), berikut beberapa fakta tentang Siswi SMP Jambi yang dipolisikan karena kritik pedasnya terhadap Pemkot Jambi.

Baca Juga: Mengenal Sosok Siswi SMP Jambi yang Lantang Kritik Pemkot Jambi

Siswi SMP Jambi Dipolisikan

1. Karena Rumah Nenek

Kritik yang dilontarkan SFA kepada Pemkot Jambi, khususnya terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dibuat pada awal Mei 2023. Video yang diunggah ke TikTok ini menceritakan kisah sang nenek yang “dizalimi” oleh perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RSPL). 

PT RSPL sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dijelaskan kalau rumah neneknya rusak karena dilintasi angkutan berat dari perusahaan tersebut. Tidak sampai di sana, sumur di kawasan rumah sang nenek juga tercemar akibat ulah PT RSPL. Peristiwa ini sudah berlangsung selama 10 tahun lamanya.

2. Pakai Kata Tidak Senonoh

Sayangnya, dalam proses penyampaian video, SFA sempat memakai kata-kata yang dianggap tidak senonoh. Dalam unggahannya, SFA memakai beberapa frasa seperti “dompet Fir’aun” atau “iblis”untuk menyampaikan kekecewaan terhadap Pemkot Jambi.

Baca Juga: 5 Fakta Perbaikan Jalan di Lampung: Berawal dari Protes TikToker

3. Dilaporkan ke Polisi

Atas alasan di atas, SFA dilaporkan ke Mapolda Jambi terkait pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Adapun identitas pelapor yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon.

Laporan ini disampaikan belum lama ini. Gempa mengaku kalau dirinya melaporkan akun TikTok di mana SFA mengunggah video alih-alih sosok SFA itu sendiri. Namun, fakta menemukan bahwa Gempa ternyata memang melaporkan SFA kepada pihak berwenang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman