Pemerintah akhirnya resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 mendatang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Penetapan ini sendiri sudah tertuang di dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam penetapan tersebut rupanya ada long weekend dan Hari Kejepit Nasional yang bisa dinikmati oleh Warga Negara Indonesia.
Long weekend ini ada karena beberapa tanggal merah dan cuti bersama terlihat jatuh di hari-hari yang mendekati hari libur, yakni hari Jumat, Senin, maupun Selasa.
Ketiga hari ini pun bisa membuat kita lebih lama beristirahat dari pekerjaan yang biasa kita lakukan atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Tak hanya long weekend, Hari Kejepit Nasional pun sering kali menjadi fokus masyarakat karena berada di hari yang cukup tanggung untuk libur, yaitu hari Kamis.
Berikut merupakan daftar long weekend dan Hari Kejepit Nasional yang bisa kita rasakan pada tahun 2023 mendatang.
Long Weekend:
- 23 Januari: Imlek (Senin)
- 7 April: Wafat Isa Almasih (Jumat)
- 21-26 April: Cuti Bersama Idul Fitri (Jumat-Rabu)
- 2 Juni: Hari Raya Waisak (Jumat)
- 25-26 Desember: Natal (Senin-Selasa)
Hari Kejepit Nasional:
- 23 Maret: Nyepi (Kamis)
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih (Kamis)
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila (Kamis)
- 29 Juni: Idul Adha (Kamis)
- 17 Agustus: HUT Kemerdekaan (Kamis)
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad (Kamis)
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO