Menu


Daftar 23 Kampus Swasta yang Ditutup Kemendikbud: Ada Di Mana Saja?

Daftar 23 Kampus Swasta yang Ditutup Kemendikbud: Ada Di Mana Saja?

Kredit Foto: Kemendikbud

Konten Jatim, Depok -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) gencar memberantas tindakan ilegal dan menyalahi aturan pendidikan dalam dunia perguruan tinggi. Pada Senin (5/6/2023), mereka baru saja mencabut izin dari beberapa perguruan tinggi swasta (PTS).

Universitas atau kampus tersebut tidak lagi mendapat izin untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Spesifiknya, terdapat 23 kampus swasta yang akan ditutup karena dianggap menodai dunia pendidikan akibat tindakan-tindakan mereka.

Lalu, kampus mana saja yang izinnya dicabut? Berikut daftar 23 kampus swasta yang ditutup Kemendikbud menyadur beberapa sumber berbeda pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Deretan Guru Honorer Siap Kepung Kemendikbudristek & KemenPAN-RB!

Daftar 23 Kampus Swasta yang Ditutup

Dijelaskan bahwa sampai artikel dipublikasikan, belum ada keterangan mendetail terkait nama kampus yang ditutup oleh Kemendikbud. Meskipun begitu, dijelaskan oleh pihak Kemendikbud kalau mereka tidak mengumumkan nama kampus karena 1 alasan penting.

Alasan yang dimaksud adalah menjaga nama baik mahasiswa yang sedang berkuliah di sana. Dengan demikian, mereka tidak perlu merasa malu atau khawatir karena sedang mengenyam pendidikan di instansi terkait.

Lebih dari itu, Kemendikbud juga tidak langsung segera menutup PTS yang mereka masukkan ke dalam daftar hitam. Ada tenggat waktu paling tidak 6 bulan bagi pihak universitas untuk segera “membereskan” masalah di instansi tersebut. Jika tidak kunjung selesai, barulah Kemendikbud mencabut izin mengajar mereka.

Baca Juga: Apa Itu Marketplace Guru, Gagasan Mendikbud Nadiem yang Viral?

Dari 23 kampus yang hendak ditutup Kemendikbud, 5 di antaranya berasal dari Jakarta. Sementara sisanya tersebar di banyak wilayah di Indonesia. Berikut daftarnya.

  • Tangerang Selatan: 1 PTS 
  • Surabaya: 2 PTS 
  • Medan: 2 PTS 
  • Tasikmalaya: 1 PTS 
  • Yogyakarta: 1 PTS 
  • Padang: 2 PTS 
  • Bali: 1 PTS 
  • Palembang: 1 PTS 
  • Jakarta: 5 PTS 
  • Makassar: 1 PTS 
  • Bandung: 1 PTS 
  • Bogor: 1 PTS 
  • Manado: 2 PTS 
  • Bekasi: 2 PTS

Kenapa Kampus Swasta Ditutup?

Sudah dijelaskan bahwa PTS yang ditutup diduga telah melakukan pelanggaran dalam instansi pendidikan. Kemendikbud sendiri mengungkapkan kalau beberapa kampus bahkan dianggap melakukan pelanggaran berat dalam dunia belajar-mengajar.

Pelanggaran berat yang dimaksud di antaranya jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, hingga pembelajaran fiktif dan sejumlah hal lainnya yang tidak patut terjadi di lembaga pendidikan tinggi.

Baca Juga: Pernah Dicopot Mendikbud, Anies Kasih Jawaban Mengejutkan soal Skala Kecintaannya pada Jokowi

Ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbud untuk memberantas penyelewengan dalam dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Sebelumnya, sudah ada 31 universitas swasta yang ditutup pada 2022 karena tindakan serupa.

Sementara itu, mahasiswa dari instansi pendidikan terkait bisa mendapatkan peluang pindah ke PTS lain dengan catatan memiliki bukti kalau mereka aktif dalam kegiatan belajar-mengajar di kampus.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan