Menu


Alasan Prabowo dan Petinggi Gerindra Digugat Kadernya ke Pengadilan

Alasan Prabowo dan Petinggi Gerindra Digugat Kadernya ke Pengadilan

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Salah satu kader Partai Gerindra di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.  

Alasan gugatan yang diajukan Ramli, anggota DPRD Kabupaten Pangkep, karena dia tidak terima setelah dipecat dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Gerindra Akui Amati Erick Thohir untuk Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

Dalam gugatannya, Ramli menganggap pemecatannya tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Simak duduk perkara Prabowo digugat kadernya ke pengadilan berikut ini.

Duduk Perkara Prabowo Digugat

Gugatan Ramli ditujukan pada empat orang pimpinan Partai Gerindra. Mereka adalah Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan Andi Irwan Aras dan Ketua DPC Kabupaten Pangkep, Kamrusamad.

Kuasa hukum Ramli, Firmansyah, mengatakan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah mendapatkan surat pemberhentian selaku anggota Partai Gerindra Kabupaten Pangkep. 

"Klien kami selaku penggugat menganggap pemecatan itu tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum," kata Firmansyah, mengutip Suara.com, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana telah digelar pada Senin 5 Juni 2023. Namun sidang itu hanya dihadiri dari pihak tergugat I yakni Ketua DPC Partai Gerindra Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu tergugat II yakni Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Tergugat III Ketua DPP Partai Gerindra dan tergugat IV Ketua Mahkamah Partai Gerindra tidak hadir. 

Dengan demikian, sidang perdana dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena 3 orang tergugat lainnya tidak hadir. Alhasil, ketua majelis hakum menunda sidang dan memberikan kesempatan pada para pihak untuk hadir dan akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menghadirkan para tergugat dan penggugat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.