Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan apakah boleh berkurban tapi masih punya utang?
Buya Yahya menjelaskan, hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunah. Menurut beberapa mazhab seperti Mazhab Imam Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukum kurban adalah sunah yang dikukuhkan.
Baca Juga: Kurban Sekali Seumur Hidup atau Setiap Tahun? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam melakukan sunah, jika ada kewajiban maka yang diutamakan adalah kewajiban baru melaksanakan sunah. Sedangkan membayar utang hukumnya adalah wajib.
"Contoh kita wajib bayar zakat, dahulukan zakat bukan kurban atau punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu. Tapi kalau utang dan zakat belum masanya, belum jatuh tempo, maka boleh berkurban karena utang belum jatuh tempo," kata Buya Yahya, mengutip video Al Bahjah TV, Senin (5/6/2023).
Bahkan, Buya Yahya, jika orang yang suka bermaksiat dan ingin berbuat baik dengan berkurban atau sedekah tapi masih memiliki utang yang dekat jatuh tempo, dosa maksiatnya baru hilang jika sudah bayar utang.
Baca Juga: PKS Setuju jika Anies Baswedan Segera Deklarasi Cawapres
Bisa dengan cara lain, jika orang bermaksiat itu izin kepada si pemberi utang agar jatuh temponya diubah maka dia bisa berkurban. Namun jika tidak, diutamakan segera bayar utang tersebut.
"Kalau ada utang, uang ini milik mereka sampai utang tuntas. Kita wajib membayar," tukas Buya Yahya.