Menu


Meski Terseret Korupsi, Johnny G Plate Tetap Diusung NasDem sebagai Caleg DPR RI

Meski Terseret Korupsi, Johnny G Plate Tetap Diusung NasDem sebagai Caleg DPR RI

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

DPP Partai NasDem memastikan tetap mengusung Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024, meskipun Menkominfo nonaktif itu saat ini berstatus sebagai tersangka korupsi.

Johnny G Plate terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Partai besutan Surya Paloh itu tidak mencoret nama Johnny karena Sekjen NasDem nonaktif itu akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. 

Baca Juga: Disebut 'Muka Dua' Gegara Usung Anies tapi Masih di Koalisi Pemerintah, NasDem: PDIP Kacang Lupa Kulitnya!

"Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem). Masih tetap," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). 

Willy mengatakan, pihaknya hingga kini berasumsi bahwa Johnny tidak bersalah. DPP NasDem baru akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar caleg DPR RI apabila dia sudah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Willy enggan memastikan apakah Johnny sudah secara resmi mengajukan praperadilan atau belum atas status tersangkanya dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo itu.

Willy mengatakan, informasi lengkap tentang praperadilan Johnny akan disampaikan pada kesempatan lain. 

Di sisi lain, KPU RI menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Johnny sebagai bakal caleg DPR RI. KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Kendati begitu, kata KPU, Johnny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai NasDem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

Baca Juga: Cawapres Anies Mengerucut 1 Nama, NasDem: Paling Lambat Deklarasi 16 Juli 2023 di GBK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Rabu (17/5/2023).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun. 

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen NasDem. Johnny ketika itu juga sudah didaftarkan NasDem sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.