Terdapat banyak ketidaksetujuan dari banyak kalangan terhadap potensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwacanakan siap menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Melansir Akurat pada Jumat (2/6/2023), calon legislatif caleg diprediksi akan banyak mundur bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Pengamat politik, Ujang Komarudin mengatakan, kemunduran bacaleg tersebut lantaran biaya ongkos politik selama masa kampanye akan lebih mahal.
Baca Juga: Dapat Ancaman Sana-Sini Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua MK Tetap Santai
"Biaya ongkos politik banyak, juga calag akan memperebutkan nomor urut 1 dan 2. Nanti caleg ini bakal banyak berbondong-bondong mundur," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menilai, jika MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin bakal banyak terjadi pelanggaran dalam pemilu. Misalnya, Ujang mencontohkan, caleg akan menyuap ketua umum partai untuk mendapatkan nomor urut 1.
"Karena selain dari syarat jadi nomor 1, itu pasti karena nomor urut di bawah itu 3, 4, 5, 6 caleg mikir pasti enggak akan menang. Untuk mendapatkan nomor urut itu, caleg kemungkinan besar akan menyuap ketua umum partai. Ini kan salah satu pelanggaran pemilu," ujarnya.
Baca Juga: 8 Parpol Ancam MK Jika Pakai Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP: Itu Hanya Pernak-Pernik Demokrasi
Ujang menambahkan, apabila MK pada akhirnya memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, maka akan membuat demokrasi di Indonesia mandek. "Jika MK memutuskan sistem pemilu tertutup, artinya demokrasi kita mengalami kemunduran, bukan kemajuan," tuturnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO