Menu


Pengamat Soal Perizinan Ekspor Pasir Laut: Sama Saja Seperti Jual Daratan

Pengamat Soal Perizinan Ekspor Pasir Laut: Sama Saja Seperti Jual Daratan

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Depok -

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dianggap kontroversial karena kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang.

Menyadur Akurat pada Jumat (2/6/2023),  Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan pendapatnya soal perizinan ekspor pasir laut yang kontroversial ini melalui sebuah kolom di Akurat.

Menurutnya, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut itu artinya pemerintah sengaja menjual pulau NKRI yang akhirnya akan memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.

Baca Juga: Jokowi Gegabah Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut, Akademisi: Sedikit Demi Sedikit, Dia Jual Tanah Air dan Negara Indonesia

Disebutkan kalau kebijakan tersebut sebagai upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

“Padahal PP tersebut akan membahayakan ekologi, karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurb atau tidak jelas. Di sisi implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran,” ujar Achmad. 

Bila benar ada sedimentasi yang merugikan ekosistem laut dan mengganggu alur pelayaran, maka seharusnya sedimentasi itu cukup dibersihkan dan tidak perlu dijual dan ekspor.  Tidak semua sedimentasi merugikan, ada juga sesungguhnya sedimentasi laut bermanfaat bagi ketahanan nasional, bagi ekosistem laut dan bagi batas wilayah NKRI. 

Baca Juga: Pencabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Jokowi Tukar Tambah ke Investor Buat Modal Bangun IKN

“Bahkan sedimentasi di Pulau-pulau terluar batas wilayah NKRI malah akan menguntungkan NKRI karena batas wilayah menjadi semakin luas sehingga ZEE Indonesia bertambah. Bertambahnya ZEE akan menambah potensi Indonesia memanfaat kekayaan laut di dalamnya,” lanjut Achmad.

Ekspor pasir laut untuk kepentingan reklamasi sama dengan memindahkan daratan alias menjual pulau. Ekspor pasir laut pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1997 hingga 2002 dimana Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan dan telah mengirimkan 53 juta ton per tahun. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.