Menu


Dapat Ancaman Sana-Sini Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua MK Tetap Santai

Dapat Ancaman Sana-Sini Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua MK Tetap Santai

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Depok -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berusaha tenang dalam menanggapi berbagai isu dan ancaman soal penetapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Melansir Rakyat Merdeka pada Jumat (2/6/2023), sebelumnya 8 fraksi di DPR yang mendukung pemilu dengan sistem proporsional terbuka mengancam akan mengobrak-abrik kewenangan hakim MK dan memotong anggaran MK, jika para hakim itu, memutus sistem proporsional tertutup.

Anwar menanggapi berbagai wacana itu saat ditanya wartawan usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, di Silang Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (2/6/2023).

Baca Juga: 8 Parpol Ancam MK Jika Pakai Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP: Itu Hanya Pernak-Pernik Demokrasi

 Dalam upacara itu, Anwar bertindak sebagai pembaca doa. Dalam doanya, adik ipar Presiden Jokowi ini, memohon kepada Allah SWT agar Indonesia dihindarkan dari kezaliman, ketidakadilan, ketidakadilan dan perpecahan. 

"Jauhkan dari bumi kami saling curiga, saling fitnah, dendam dan permusuhan," ujarnya. Ia juga memohon agar dapat dibantu untuk tetap berdiri tegak membela Indonesia. "Ajarkanlah hati dan langkah kami berlaku adil untuk semua tanpa membeda-bedakan," ucap Usman.

Usai upacara, Anwar barulah menjawab berbagai wacana terkait lembaga yang dipimpinnya. Kepada wartawan, Anwar meminta semua pihak menunggu putusan resmi MK terkait perkara uji materi ketentuan sistem pemilu ini. 

Baca Juga: Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana Beberkan 4 Kekacauan Jika Pemilu Pakai Sistem Tersebut

Saat ini, kata dia, perkara uji materi itu belum diputus. Hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara tersebut. Agenda sidang terakhir adalah para pihak diminta menyerahkan kesimpulan sidang pada Rabu (31/5/2023)  lalu. 

"Setelah itu, baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya, tunggu saja," kata Anwar. Anwar memastikan, MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya termasuk asas Pemilu sesuai konstitusi. "Tunggu saja," pintanya. 

Terkait ancaman yang dilayangkan 8 Fraksi di DPR kepada MK jika hakim memutus proporsional tertutup, Anwar tak mau berkomentar terlalu jauh. "Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat (putusan),” ujarnya.

Kapan akan diputus? Anwar bilang, mudah-mudahan saja di bulan Juni ini, perkara uji materi sistem pemilu akan diputus hakim. Anwar mengungkapkan, sidang uji materi Undang-undang sebenarnya tak ada batas waktunya. 

Lama tidaknya persidangan tergantung dari para pihak yang terlibat. Khusus UU Pemilu ini, ada sekitar 15 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait. “Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Ikuti saja,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Sistem Proporsional Terbuka Masih Paling Baik, Tapi...

Di tempat yang sama, Anwar juga menanggapi santai tudingan yang disampaikan eks Wamenkumham Denny Indrayana bahwa MK akan memutus perkara uji materi sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup, dengan komposisi hakim 5-4 dissenting.

Denny mengaku sudah mendapat bocoran dari orang kredibel. Menanggapi tudingan itu, Anwar pun tersenyum. "Ah, itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar. 

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR menggelar konferensi pers bersama di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 8  fraksi itu ialah Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. 8 Fraksi ini mengancam akan mempreteli kewenangan hakim MK dengan melakukan revisi UU MK  jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu. 

Baca Juga: Jika Proporsional Tertutup Diberlakukan, Anies Sebut Kemunduran Bagi Demokrasi

"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting, kita juga ada kewenangan,"  kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman.  

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua MK periode pertama, Prof Jimly Asshiddiqie mengkritik kelakuan Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK terkait perkara sistem pemilu. 

Menurutnya, kalau omongan Denny itu benar, Denny bisa dipenjara karena membocorkan rahasia negara. Sebagai pengacara, Denny harusnya paham membocorkan putusan hakim masuk ranah pidana dan bisa disanksi. 

Begitu pun jika yang disampaikan Denny pun hanya bualan. Menurut Jimly, meski hanya bualan, Denny pantas disanksi karena apa yang disampaikannya adalah tekanan atau ancaman kepada MK.

Karena itu, Jimly minta MK bersikap tegas kepada Denny. Kalau perlu Ketua MK segera bikin rapat dan bentuk majelis kehormatan, segera panggil Denny untuk diperiksa. Lalu, konfrontir soal Denny yang mengaku mendapat bocoran itu. 

Baca Juga: 8 Parpol akan Tolak Proporsional Tertutup, PDIP: Mereka Tak akan Melangkah Sedalam Itu

Kalau Denny tidak bisa mengungkap siapa pihak yang membocorkan putusan hakim itu, maka Denny dianggap bohong. Maka langsung saja disanksi dan dimasukan ke dalam daftar hitam. "Denny bisa disanksi tidak boleh lagi berperkara lagi di MK atau diblacklist," kata Jimly, dalam acara Rosi, di Kompas TV.

Menurut Jimly, cara seperti ini diperlukan untuk mendidik bangsa ini agar tidak mencampuradukan antara profesi sebagai pengacara, profesor, dan politisi. 

Jimly menyayangkan sikap Denny ini. Kata dia, apa yang disampaikan Denny ini tidak boleh dianggap sepele. Karena apa yang disampaikan Denny kemudian membuat banyak pihak ikut bereaksi membuat maruah MK makin terpuruk. 

Baca Juga: Golkar Klaim Caleg akan Bingung jika MK memberlakukan sistem Proporsional Tertutup 

Ia mengaku sudah menegur Denny secara langsung lewat sambungan telepon. Menurut dia, apa yang disampaikan Denny sudah seperti politisi, yaitu melakukan penekanan dengan menggiring opini.  Senator asal DKI Jakarta ini mengaku kenal baik dengan Denny, bahkan sudah dianggap sebagai keluarga dan kader sendiri. "Kita harus tegas. Bahkan kepada teman sendiri," tegasnya. 

Jimly juga mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada MK terkait kebocoran itu. Dalam klarifikasi itu memang tidak ada kebocoran karena hakim belum menggelar rapat permusyawaratan hakim.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.