Menu


8 Parpol Ancam MK Jika Pakai Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP: Itu Hanya Pernak-Pernik Demokrasi

8 Parpol Ancam MK Jika Pakai Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP: Itu Hanya Pernak-Pernik Demokrasi

Kredit Foto: PDIP

Konten Jatim, Depok -

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga akan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang menuai reaksi keras dari 8 partai politik (parpol) yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Menyadur Rakyat Merdeka pada Jumat (2/6/2023), PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh meyakini 8 parpol di Senayan tidak akan mengganggu MK yang sedang mengadili gugatan judicial review sistem pemilu secara tertutup.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menganggap apa yang dilakukan perwakilan delapan par­pol di Senayan itu sebagai pernak-pernik demokrasi. Diyakininya, para legislator di Senayan sangat memahami rambu perundangan, sehingga tidak mungkin dilanggar dengan mengancam MK.

Baca Juga: Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana Beberkan 4 Kekacauan Jika Pemilu Pakai Sistem Tersebut

“Saya pikir apa yang disam­paikan kawan-kawan tidak akan sejauh itu. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Said di Jakarta, kemarin.

Apalagi, tidak sedikit dari perwakilan di delapan partai itu adalah pakar hukum, sehingga kecil kemungkinan delapan parpol ini menggunakan kewenangannya untuk ‘menyunat’ duit MK, misalnya.

Termasuk, dengan menggunakan kewenangan DPR untuk merevisi UU tentang MK apa­bila dikeluarkan keputusan pro­porsional tertutup. “Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Sistem Proporsional Terbuka Masih Paling Baik, Tapi...

Anggota Komisi XI DPR itu me-warning, apapun putusan MK nanti apakah terbuka atau tertutup, maka itu sudah final dan mengikat. Jadi, tinggal di­laksanakan saja.

“Kami ingin bersama-sama kolektif di DPR itu meman­dang keputusan MK yang final. Ending-nya itu kan nggak bisa ditolak, langsung tidak bisa di­ganggu gugat karena keputusan­nya mengikat,” sebutnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.