Bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo melakukan safari politik di Masjid Agung Banten, Jawa Barat, belum lama ini.
Menanggapi ini, Bawaslu menyatakan, Ganjar tidak melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai, tapi Gubernur Jawa Tengah itu seharusnya memahami substansi larangan berkampanye di rumah ibadah.
"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong. Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye walaupun belum tahapan kampanye," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Sekjen PDIP Sebut Ganjar Jadi Magnet Kepemimpinan ke Depan
Totok menjelaskan, aksi Ganjar tersebut tidak masuk kategori pelanggaran karena terjadi sebelum masa kampanye.
Adapun ketentuan larangan berkampanye di tempat ibadah berlaku saat tahapan kampanye dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Selain itu, Ganjar belum terdaftar secara resmi sebagai capres.
"Karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Dalam kesempatan itu, Totok juga merespons kritikan warganet yang menilai Bawaslu mendiamkan aksi Ganjar safari politik di masjid.
Totok berharap media massa memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa "tangan Bawaslu terbatas". Sesuai regulasi yang ada, kata dia, Bawaslu baru bisa menindak dugaan pelanggaran kampanye pada masa kampanye.
Ganjar diketahui menyambangi Masjid Agung Banten di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Ahad (28/5/2024).
Di sana, Ganjar melakukan ziarah qubro di makam Sultan Maulana Hasanudin. Kehadiran Ganjar disambut hangat oleh puluhan kiai sepuh dari Kesultanan Keraton Surosowan dan ribuan jemaah.
Bawaslu RI sebenarnya bukan kali ini saja menyentil bakal capres yang bersafari politik di masjid. Pada akhir 2022, Bawaslu RI menyentil safari politik bakal capres Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman Aceh.
Ketika itu, Bawaslu RI menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies karena eks Gubernur DKI Jakarta itu belum resmi menjadi capres.
Baca Juga: Waketum PAN: Capres Antara Ganjar atau Prabowo, Cawapres Tetap Erick Thohir
Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies ke masjid dan sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan