Menu


Denny Indrayana: Anies Batal Jadi Capres Jika Demokrat Jatuh ke Tangan Moeldoko

Denny Indrayana: Anies Batal Jadi Capres Jika Demokrat Jatuh ke Tangan Moeldoko

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan, bila putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka Anies Baswedan akan gagal menjadi calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Pengamat Sebut Alasan Prabowo Belum Putuskan Cawapres karena Menunggu Sikap Golkar

Atas dasar itu Denny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi proses PK yang diajukan Moeldoko untuk mengudeta Partai Demokrat ke MA. Karena menurut Denny, proses PK di MA tersebut sangat tertutup.

“Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024,” paparnya.

Baca Juga: Anies Tolak Sistem Proporsional Tertutup Demi Jaga Demokrasi

Pakar hukum tata negara ini kembali menegaskan, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan oleh MA, maka Partai Demokrat nyata-nyata dibajak.

Karena Moeldoko tidak pernah menjadi kader partai Demokrat dan tiba-tiba menjadi Ketua Umum.

“Dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan,” tegasnya.

Denny menambahkan, seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Jangan sampai ada upaya cawe-cawe, intervensi hingga manuver politik untuk mendikte pilihan rakyat.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Jokowi Tidak Endorse Capres

“Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.