Menu


Mahfud MD Ungkap Alasan Sering Tangani Kasus yang Viral

Mahfud MD Ungkap Alasan Sering Tangani Kasus yang Viral

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud MD cukup sering terlibat dalam penyelesaian beberapa kasus yang viral di media sosial. Ternyata, Mahfud punya alasan tersendiri sehingga ikut menangani kasus yang sedang viral atau menjadi pembicaraan masyarakat.

Mahfud menjelaskan, sebuah kasus menjadi viral berarti ada masalah dalam penanganannya. Makanya, Mahfud memberikan perhatian terhadap kasus itu. "Yang aneh yang viral itu, dan macet itu ya saya turun," ujar Mahfud.

Baca Juga: Demokrat: Pastikan Pemilu Luber Jurdil Itu Bukan Cawe-Cawe, Itu Tugas Presiden!

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengungkap alasannya ikut terlibat dalam penanganan kasus-kasus viral di masyarakat pada Dialog Kebangsaan di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Selasa (30/5/2023).

Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat, sehingga Mahfud ikut turun tangan adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok, Jawa Barat.

Pasangan suami istri bernama Bani Bayumi dan Putri Balqis terlibat KdRT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya Putri Balqis yang ditahan.

Polres Depok sudah menangani perkara ini, tetapi kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya setelah kasus itu viral. Banyak yang mempertanyakan kasus itu menetapkan pasangan suami istri sebagai pelaku KdRT dan mencari siapa yang menjadi korban.

Baca Juga: Anies Tolak Sistem Proporsional Tertutup Demi Jaga Demokrasi

Rupanya penarikan kasus ke Polda Metro juga tidak lepas dari peran Mahfud. Setelah tahu kasus itu viral, Mahfud menelepon Kapolda Metro Irjen Karyoto, sehingga Polda Metro Jaya menangani langsung kasus itu.

Mahfud pun mengungkap alasan terlibat dalam kasus viral di media sosial. "Pak, hanya tangani yang viral? ya, kalau ndak viral ndak tahu, dari mana tahunya kalau ndak viral? kalau ndak viral sudah tangani di masing-masing polsek, polres, Kejari, Kejati kan udah ditangani," ujar Mahfud.

Contoh kasus lain yang juga membuat Mahfud MD turun tangan adalah kasus Nurhayati yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Jokowi Tidak Endorse Capres

Anehnya, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi, tetapi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk memeriksa mantan bendahara Desa Citemu itu.

Alasan penahanan Nurhayati karena diduga ikut menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

"Orang ditahan diperiksa polisi, udah memenuhi syarat kejaksaan, saya katakan itu salah. Baru melapor korupsi kan tidak tahu. Saya pertemukan kabareskrim, jampidsus bebas," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Pengamat Sebut Alasan Prabowo Belum Putuskan Cawapres karena Menunggu Sikap Golkar

Setelah Mahfud turun tangan meluruskan masalah, Nurhayati akhirnya bebas dari proses hukum. Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.