Menu


Golkar Ingatkan jika Proporsional Tertutup Tetap Dilakukan, Ribuan Bacaleg Kehilangan Hak Konstitusionalnya

Golkar Ingatkan jika Proporsional Tertutup Tetap Dilakukan, Ribuan Bacaleg Kehilangan Hak Konstitusionalnya

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir tidak menyetujui sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Sebab, akan ada kekacauan dari para bakal calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menjelaskan, para bakal caleg sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mengikuti Pileg pada 2024. Beberapa di antaranya adalah uji kesehatan hingga membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Tanggapi Komentar Cawe-Cawe Jokowi, Golkar: Konteksnya Ada, untuk Kebaikan Negara

"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang, jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (bakal caleg). Nah mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ujar Kahar, mengutip Republika, Rabu (31/5/2023). 

MK akan menerima gugatan kembali, jika mereka memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Sebab, akan ada ribuan bakal caleg yang kecewa dengan putusan MK tersebut.

Padahal, sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

"Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup, bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba merubah-ubah sistem itu, orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," jelas Kahar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.