Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) jika benar akan menerima gugatan melawan sistem proporsional terbuka. Jika gugatan itu dikabulkan, kemungkinan sistem proporsional tertutup akan diberlakukan pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024.
Karenanya, ia berharap sembilan hakim MK objektif jelang putusan yang kabarnya akan dilakukan pada 31 Mei 2023. Apalagi masyarakat dan delapan fraksi di DPR sudah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Kisruh Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung: Melemahkan Mereka yang dari Luar Istana
"Kami sebetulnya ya masih sangat berharap sembilan hakim MK itu, ini belum ada keputusan, proses persidangan masih berjalan, dan kami yakin hakim MK itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, dan berpikir objektif melihat seperti yang saya katakan itu dalam pengambilan keputusan," ujar Doli di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.
"Kalau tidak diubah, apakah akan diubah dengan revisi undang-undang lagi atau dengan perppu. Jadi menurut saya implikasinya panjang dan sangat berisiko terhadap keberadaan pemilu itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO