Polisi Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi kepada Irjen Pol Teddy Minahasa berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/05/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang KKEP itu digelar selama 13 jam 30 menit sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca Juga: Di Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Ungkap Fakta Mengejutkan
Sebagaimana diketahui Sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku Ketua KKEP. Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan