Menu


Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pasal UU

Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pasal UU

Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana sulit dijerat dengan pasal pidana.

Denny sendiri telah dilaporkan ke polisi oleh salah satu pihak karena diduga membocorkan rahasia negara dengan membagikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diumumkan.

"Nah terkait itu saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: PAN Berharap Pernyataan Denny Soal Sistem Proporsional Tertutup Tidak Benar

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, apa yang dilakukan Denny tidak termasuk membocorkan rahasia negara.

"Kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir nggak ada kaitannya," ujarnya. 

Habiburokhman justru khwatir bakal terjadi kekacauan politik secara nasional jika MK memutuskan gugatan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup secara nasional.

Baca Juga: Hasto PDIP Sayangkan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Tokoh NU: Pada Panik, Mungkin Benar yang Diungkap

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah telah menyiapkan tahapan-tahapan sistem pemilu terbuka.

"Smua partai politik bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau Tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan. Jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, atau Kabupaten/Kota," ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.