Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5) oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Paguyuban Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD).
Pelaporan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran membocorkan rahasia negara yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: 5 Fakta Denny Indrayana Bicara Soal Pemilu Proporsional Tertutup
LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.
Musa Emyus berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus.
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia. “Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.
Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesi( IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang bersama Koordinatorjya yakni Hj. Nurtini S.Ag.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024