Di parlemen Senayan, empat partai Islam menanggapi desas-desus bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk mengubah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Informasi ini disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Jika informasi itu benar, artinya MK mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah orang terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Melalui sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai, bukan daftar caleg yang diajukan partai politik.
Baca Juga: Kader Golkar Ini Ingin Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Pemilu Terbuka
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengingatkan, MK pernah mengabulkan gugatan dari UU Pemilu pada 2008. Sebab, keputusan DPR dan pemerintah untuk sistem pemilu menggunakan proporsional daftar tertutup terbatas.
Sehingga, keputusan MK otomatis yang semula proporsional daftar tertutup terbatas menjadi proporsional terbuka untuk Pemilu 2009 dilanjutkan pada 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, Ketua MK merupakan Prof Mahfud MD.
"Alasannya, amar putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu legislatif yang menggunakan sistem tertutup itu bertentangan dengan kehendak rakyat, dengan kedaulatan rakyat," kata Viva, Rabu (30/5/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024