Menu


Isu Putusan MK yang Bocor, PKS: Hanya rumor, Kami Menunggu Keputusan Resminya

Isu Putusan MK yang Bocor, PKS: Hanya rumor, Kami Menunggu Keputusan Resminya

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi pada Minggu (28 Mei 2023) menanggapi cuitan Denny Indrayana soal dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi membawa kebaikan bagi masyarakat. 

"Saya yakin keputusan MK akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara. Kita berharap apa yang diputuskan tidak membawa keresahan di tengah masyarakat," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

Aboe juga mengimbau masyarakat untuk menunggu putusan resmi dari MK. Ia menilai kemunculan dugaan bocornya keputusan MK tersebut tak perlu ditanggapi serius.

"Yang beredar itu kan sekadar rumor, katanya bocoran, jadi tidak perlu ditanggapi serius. Kita tunggu saja putusan resminya dari MK nanti,"  ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa Pemilu merupakan tahapan penting untuk demokrasi Indonesia. Menurutnya agar kualitas demokrasi bisa terjaga dengan baik, maka masyarakat harus pastikan sistem pemilunya juga baik.

Aboe menyampaikan, salah satu bentuk sistem yang baik adalah yang dapat memberikan kepastian hukum. "Ini kan proses pentahapan pemilu sudah jalan, sebaiknya sistem proporsional terbuka yang sudah jalan tidak diubah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara proporsional tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

Baca Juga: Rumor Ditinggalkan Sandiaga yang Ingin Gabung ke PKS, PPP: Tidak Apa-Apa

"Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion," kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tegas Denny.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.