Menu


Ini Tanggapan KPU Terkait Putusan MK yang Bocor

Ini Tanggapan KPU Terkait Putusan MK yang Bocor

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu 2024 akan diatur dengan sistem proporsional tertutup, yakni sistem pemilihan partai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berspekulasi terkait Pemilu 2024 berdasarkan informasi tidak resmi tersebut. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan media massa bahwa Denny membocorkan putusan MK atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Kendati begitu, kata dia, KPU tidak akan berpegang pada informasi dari Denny tersebut karena tidak diketahui kebenarannya.

Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

"KPU pegangannya nanti kalau sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar. Kalau yang sekarang ini (bocoran Denny), wallahualam, kita tidak tahu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Menurut Hasyim, hanya Denny yang mengetahui kebenaran klaim bocoran putusan MK tersebut. Karena itu, sepatunya Denny menyampaikan kepada publik supaya persoalan ini menjadi jelas. 

Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi penting terkait putusan MK dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Namun, orang itu bukan hakim konstitusi. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.