Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi pusat perhatian setelah mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lewat akun Twitter-nya Denny mengaku bahwa sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga nantinya sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Pada kesempatan lain, Denny menyebut bahwa sudah banyak informasi terkait sistem pemilu. Contohnya ada yang mengatakan akan menggunakan sistem hybrid hingga perubahan sistem pemilu akan diberlakukan pada Pemilu 2029.
"Karena itu saya menganggap ini 'oh ini bukan informasi yang harus dibiarkan' karena soal sistem legislatif ini sudah ditunggu banyak orang dan bukan sesuatu yang tidak pernah dibicarakan," kata Denny Indrayana, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
Oleh sebab itu, terkait desas desus sistem pemilu yang akan digunakan menurut Denny bukan hal baru. Hingga ia akhirnya melempar kabar tersebut di Twitter yang langsung buat heboh masyarakat.
"Maka informasi ini bukan hal baru tetap saya menganggap ini penting untuk dilempar ke khalayak," ujar Denny.
"Karena MK putusan itu setelah dibacakan tidak ada ruang koreksi, sehingga kalau ingin berikan kontrol terhadap putusan MK itu harus langkahnya preventif sebelum putusan dibacakan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan