Menu


Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Sudah Ditunggu Banyak Orang

Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Sudah Ditunggu Banyak Orang

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membuat heboh masyarakat dengan mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK)

Lewat akun Twitter-nya, Denny mengaku bahwa sebuah sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Refly Harun Berterima Kasih karena Denny Indrayana Bocorkan soal Putusan Sistem Pemilu, Ini Alasannya

Pada satu kesempatan, Denny kemudian mengungkap bahwa informasi yang ia dapat bersifat "akan." Artinya belum ada putusan dari MK sendiri, namun perlu diantisipasi.  

"Pertama saya katakan pada twit itu informasi yang saya terima 'akan' ada putusan, maka memang belum ada putusan. Mengapa perlu diantisipasi? Karena yang menyampaikan tentu informasi yang saya pikir perlu dinilai legitimasi, kredibilitas dan kapasitas dia terkait dengan persoalan-persoalan di MK dia menguasai," kata Denny, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023)

Denny merasa kabar yang ia dapat bukan suatu hal yang bisa ia biarkan. Mengingat masyarakat menanti dan terus membicarakan terkait sistem pemilu apa yang akan digunakan nantinya.

Baca Juga: Pergantian Sistem Pemilu Disebut Bisa Jadi ‘Chaos’ Politik, SBY Dituding Mulai Goreng Isu 

Bahkan menurut Denny sudah banyak informasi terkait sistem pemilu, contohnya ada yang mengatakan akan menggunakan sistem hybrid hingga perubahan sistem pemilu akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Karena itu saya menganggap ini 'oh ini bukan informasi yang harus dibiarkan' karena soal sistem legislatif ini sudah ditunggu banyak orang dan bukan sesuatu yang tidak pernah dibicarakan," tandasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan