Menu


Pesan untuk Para Suami, Jangan Nikahi Seorang Wanita Bila Tak Mau Beri Nafkah

Pesan untuk Para Suami, Jangan Nikahi Seorang Wanita Bila Tak Mau Beri Nafkah

Kredit Foto: Pixabay/Lando

Konten Jatim, Jakarta -

Suami pada dasarnya wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah ini pun sudah pasti dalam bentuk harta untuk memenuhi kebutuhan istri dan keluarga.

Namun, bagaimana jadinya jika suami malas-malasan untuk mencari nafkah atau bahkan menyerahkan tugasnya kepada istri untuk bekerja?

Profesor Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menegaskan bahwa seorang lelaki dilarang untuk menikahi seorang wanita dan menelantarkan wanita itu setelahnya.

Baca Juga: Dua Solusi dari Nabi Muhammad Jika Punya Suami yang Malas Mencari Nafkah

“Enggak boleh seorang laki-laki mengambil seorang wanita di dalam rengkuhannya dalam pernikahan lalu tidak memberi nafaqah (nafkah), tidak boleh,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun mengatakan bahwa seorang lelaki wajib untuk mencari nafkah kecuali ada beberapa hal yang menjadi uzur atau halangan.

“Seorang laki-laki tidak bekerja, yang bekerja hanya perempuan dan enggak ada uzur kelihatannya, lakinya lagi menganggur. Wah, itu bukan laki-laki,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa menafkahi keluarga seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab suami, bukan sang istri.

Suami pun bisa tak bekerja dan ikut mengandalkan kemampuan istrinya jika dihadapkan oleh halangan yang benar-benar membuatnya tak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga: Kodrat Lelaki Adalah Bekerja dan Menafkahi Keluarga

“Laki-laki itu memberi nafakah, kecuali laki-laki tersebut ada uzur, sakit, (atau, red) sudah berusaha tetap bangkrut. Ada orang nasibnya nasib bangkrutan,” ucap Buya Yahya.

Oleh karena itu, bila seorang suami malas atau sama sekali tak memiliki niatan untuk menafkahi istrinya, maka sang istri diperkenankan meminta cerai.