Partai Demokrat yang diprakarsai SBY optimistis upaya mengambil alih partai dengan metode PK akan gagal. Pasalnya, upaya yang sama pernah dilakukan namun selalu sia-sia.
Partai Demokrat meyakini pemerintah akan obyektif mempertimbangkan keberadaan dan legalitas partai. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Maju sebagai Calon Gubernur dari Demokrat, Dede Yusuf: Saya Siap Bertarung!
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan PK Moeldoko tidak menunjukan adanya novum sebagai syarat PK.
Partai Demokrat meyakini bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara itu sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. "Sampai saat ini kami berkeyakinan dan percaya dengan lembaga penegak hukum. Bahwa gugatan Moeldoko ini hanya nafsu berkuasa belaka," kata Anggota Komisi VI DPR tersebut, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sulit untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024