Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/05/2023).
Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Denny karena Pakar Hukum Tata Negara itu telah membocorkan rahasia negara, yakni membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sempat dibacakan.
"Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/5/2023).
Baca Juga: PDIP Sesali Tindakan Denny Indrayana yang Bocorkan Putusan MK Tanpa Bongkar Sumbernya
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Denny Bocorkan Putusan MK, PDIP: Ahli Hukum Bikin Hoaks?
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan