Penyebaran dugaan kebocoran tentang penggunaan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 memicu kontroversi.
Sistem politik proporsional tertutup justru dinilai bakal merugikan calon anggota legislatif yang sudah mendaftar.
Baca Juga: SBY Sebut Negara Bisa ‘Chaos’ Gegara Perubahan Sistem Pemilu, PDIP: Enggak Perlu Nakutin Rakyat
"Ada ketidakadilan pada caleg karena proses rekrutmen sudah dilakukan," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, perubahan sistem pemilu tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai hal teknis semata. Melainkan perubahan juga dapat memberikan implikasi yang lebih besar.
"Kalau sistem pemilunya berubah, ada gangguan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu. Yaitu soal kepastian hukum dan kepastian prosedur dalam kompetisi penyelenggaraan," jelas Titi.
Selain itu, perubahan sistem pemilu juga dapat menimbulkan gejolak di internal partai politik. Di mana nantinya ada potensi para caleg dari masing-masing parpol bakal mengundurkan diri dari kontestasi pemilu.
"Bisa menyebabkan gangguan soliditas kesatuan partai dan dapat memicu konflik ketidakpuasan yang akan merugikan parpol," demikian Titi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO