Menu


PDIP Sesali Tindakan Denny Indrayana yang Bocorkan Putusan MK Tanpa Bongkar Sumbernya

PDIP Sesali Tindakan Denny Indrayana yang Bocorkan Putusan MK Tanpa Bongkar Sumbernya

Kredit Foto: Instagram/Hasto Kristiyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dirinya menyesalkan pernyataan yang dibuat oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana yang membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pernyataan tersebut, Denny mengatakan bahwa MK akan merubah sistem Pemilu untuk tahun 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Sederhananya, sistem ini hanya membiarkan para pemilih untuk mencoblos partai.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu. Hasto tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK. 

Baca Juga: Denny Bocorkan Putusan MK, PDIP: Ahli Hukum Bikin Hoaks?

"Jadi, jangan apa yang menjadi pengalaman dari Pak Denny dalam pemerintahan sebelumnya, kemudian terjadi dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto menyindir. Denny merupakan wakil menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Karena itu, Hasto meminta Denny mempertanggungjawabkan pernyataan soal "bocoran" putusan MK itu. Denny diminta untuk mengungkap sumber informasinya. 

"Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," kata Hasto. 

Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut. Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup. 

"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi, kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujarnya. 

Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapat informasi penting terkait putusan MK dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Namun, orang itu bukan hakim konstitusi. 

Baca Juga: Denny Indrayana Dituding Ingin Jatuhkan Rezim Jokowi Lewat Bocornya Putusan MK

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya. 

Denny menuturkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan tidak disetujui oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.