Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana telah membuat kegaduhan politik setelah membeberkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengganti sistem pemilu.
Dengan diganti menjadi sistem proporsional tertutup, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa calon anggota legislatif akan sangat dirugikan.
"Ada ketidakadilan pada caleg karena proses rekrutmen sudah dilakukan," kata Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dalam tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Kader Golkar Ini Ingin Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Pemilu Terbuka
Menurut dia, perubahan sistem pemilu tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai hal teknis semata. Melainkan perubahan juga dapat memberikan implikasi yang lebih besar.
"Kalau sistem pemilunya berubah, ada gangguan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu. Yaitu soal kepastian hukum dan kepastian prosedur dalam kompetisi penyelenggaraan," jelas Titi.
Selain itu, perubahan sistem pemilu juga dapat menimbulkan gejolak di internal partai politik. Di mana nantinya ada potensi para caleg dari masing-masing parpol bakal mengundurkan diri dari kontestasi pemilu.
"Bisa menyebabkan gangguan soliditas kesatuan partai dan dapat memicu konflik ketidakpuasan yang akan merugikan parpol," demikian Titi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan