Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut pihak internal jika terbukti ada yang membocorkan putusan gugatan uji materi terkait sistem proporsional tertutup. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Kalau betul itu bocor, itu salah; yang salah satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK, supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," kata Mahfud, mengutip Suara.com, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana soal Putusan MK Bocor
Di sisi lain Mahfud meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku pihak yang mengklaim mendapat informasi soal isi putusan MK tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
"Denny juga supaya menjelaskan bahwa (informasi) itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah. Tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," ujar Mahfud.
Belum Ada Putusan MK
Mahfud sebelumnya menegaskan bahwa MK belum memutuskan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup. Ia menegaskan hal tersebut seusai memastikannya langsung ke MK.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan