Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, Denny Indrayana sudah memenuhi syarat untuk dipolisikan lantaran membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan sistem pemilu.
Menurut Mahfud, yang dilakukan oleh Denny termasuk tindakan pembocoran rahasia negara.
"Memang sih memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat namun informasinya sudah beredar. Mahfud mengatakan, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.
Karena itu, ia juga mengaku heran Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.
"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tanggal 31 sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga ditanya terkait pelaporan kebocoran rahasia ini. Menurut Mahfud, Kapolri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan.
"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit dan Pak Panglima, di Hotel Westin itu memang ditanyakan Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak? Kapolri melihat kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, info A1 biasanya berasal dari orang yang paling terpercaya. Jika benar ada pihak-pihak yang membocorkan informasi rahasia, maka kredibilitas MK akan rusak.
"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5). Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara.
Rahasia negara yang dimaksud yaitu, informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana soal Putusan MK Bocor
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan