Menu


Anas Urbaningrum Sindir Cuitan SBY Soal Proporsional Tertutup

Anas Urbaningrum Sindir Cuitan SBY Soal Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Partai Demokrat

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut mengomentari cuitan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait informasi telah diputuskannya sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Anas tampak menyindir pernyataan SBY soal chaos politik jika sistem pemilu diubah di tengah jalan. Menurutnya, beberapa bulan sebelum proses Pemilu 2009 dimulai, turut terjadi perubahan sistem pemilu dan tidak menimbulkan chaos sebagaimana klaim SBY di dalam cuitannnya di Twitter.

Baca Juga: Nilai Keunggulan Duet Prabowo-Airlangga, Nusron Wahid: Sama-sama Tidak Mewakili Politik Aliran

"Perubahan sistem untuk pemilu tahun 2009 terjadi pasca putusan MK 23 Desember 2008. Pemungutan suaranya terjadi pada 9 April 2009. Pemilu 2009 terbukti berjalan lancar dan tidak ada “chaos” politik," kata Anas dalam keterangannya di Twitter, Senin (29/5/2023).

Sehingga Anas meminta SBY berhenti membangun opini terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan.

Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara “chaos”. Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks setuju atau tidak. Itu perihal perbedaan pendapat yang biasa saja," sindirnya.

Diungkapkan Anas, SBY tentu tidak akan lupa atas peristiwa Pemilu 2009 tersebut yang terbukti tidak menimbulkan konflik melainkan baik-baik saja.

Baca Juga: Heboh Soal Sistem Proporsional Tertutup, Jubir MK Beri Respon Begini

Anas kembali menegaskan, pada pemilu 2004 belum menggunakan sistem proporsional terbuka. Tetapi tepatnya adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Khusus pada metode penetapan calon terpilih, kembali ditutup, kecuali calon yang mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Di luar itu dikembalikan pada nomor urut . Jadi bisa dibilang sebagai sistem “terbuka terbatas” atau “semi tertutup".

Baru kemudian berdasarkan putusan MK pada 23 Desember 2008 itulah ketentuan tentang metode penetapan calon terpilih betul-betul berdasarkan perolehan suara. Tidak ada lagi yg berdasarkan “kesaktian” nomor urut. Sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, PDIP Tetap Santai

"Hemat saya : sistem proporsional terbuka yang digunakan pada pemilu 2009, 2014, 2019 masih releven —lebih tepat untuk dipilih— untuk pemilu 2024. Argumentasi sudah saya tuliskan pada cuitan2 sebelumnya. Betul ada kekurangan. Tetapi jelas lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup. Ulangi : lebih baik, lebih tepat. Karena ini soal pilihan yang tidak halal dan haram," tegas Anas lugas.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.