Menu


MK Putuskan Masa Jabatan KPK, Ahmad Sahroni: Bingung, yang Buat UU Kan DPR?

MK Putuskan Masa Jabatan KPK, Ahmad Sahroni: Bingung, yang Buat UU Kan DPR?

Kredit Foto: DOK DPR

Konten Jatim, Surabaya -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun.

Dia mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.

Baca Juga: Heboh Soal Sistem Proporsional Tertutup, Jubir MK Beri Respon Begini

Seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Senin (29/5/2023).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.

"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, PDIP Tetap Santai

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.