Politisi Partai Golkar Bobby Adithyo Rizaldi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka," kata Bobby, Minggu (28/5).
Sebab, menurut politisi Beringin itu, hal serupa sudah pernah diputuskan MK sesuai Undang-Undang MK pasal 69 Ayat 1 dan 2. "Sudah pernah diambil keputusan dan tidak boleh diulang. Jadi bukan soal hasil keputusannya, tapi itu melanggar Undang-Undang MK itu sendiri," sambungnya.
Kecuali, tambah anggota Komisi I DPR itu, hakim konstitusi belum pernah mengambil keputusan. "Ini berbeda seperri kasus pidana atau perdata di Mahkamah Agung. Review atas undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi," jelas dia.
Kendati demikian, dirinya tetap menghormati apapun keputusan MK nantinya. "Ya tentu kita akan hormati keputusan MK, yang hendaknya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan dengan baik, tanpa perlu ada kegaduhan," sebut Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review atau uji materil soal sistem Pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru, campuran.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024