Menu


Ustaz Adi Hidayat: Akan Lebih Bagus Jika Tempat Wudhu Terpisah dengan Toilet

Ustaz Adi Hidayat: Akan Lebih Bagus Jika Tempat Wudhu Terpisah dengan Toilet

Kredit Foto: Twitter/Ustadz Adi Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Salah satu jemaah dari Ustaz Adi Hidayat bertanya mengenai boleh atau tidaknya mengambil wudhu di toilet tempat membuang hadas sehari-hari.

Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa sebenarnya akan lebih bagus jika tempat wudhu dan tempat untuk membuang hadas atau toilet dibuat secara terpisah.

Pasalnya, toilet adalah tempat untuk membuang hadas, baik besar maupun kecil. Ustaz Adi sendiri mengatakan bahwa kita tak pernah tahu apakah toilet tempat kita berwudhu benar-benar suci untuk digunakan.

Baca Juga: Bolehkah Berwudhu di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

“Toilet punya sifat tertentu yang sifatnya hanya untuk menyalurkan atau membuang hadas, baik sifatnya kecil maupun juga besar, dengan cara-cara tertentu yang boleh jadi melahirkan najis. Sedangkan wudhu itu tidak seketika juga menyatu dengan menghilangkan najis,” jelas Ustaz Adi.

Selain menghindari najis, ada sejumlah bacaan yang ikut menyertai pengambilan wudhu, baik bismillahirrahmanirrahim atau bahkan pembacaan syahadat setelah wudhu.

“Di akhir wudhu kita berdoa dengan mengucapkan syahadat, asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. Kemudian kita mengatakan allaahummaj'alnii minat tawwaabiin, waj'alnii minal mutathahhiriin, kalau kita kemudian mau tambahkan dengan doa waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.

Baik syahadat ataupun kalimat toyyibah sendiri hendaknya tidak dilakukan di kamar mandi atau toilet karena toilet merupakan tempat untuk membuang hadas kecil maupun hadas besar.

Akan tetapi, bila kondisinya tidak memungkinkan atau memang tidak ada tempat untuk memisahkan antara toilet dan tempat untuk berwudhu, maka tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Apakah Boleh Wanita yang Sedang Haid Berwudhu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kondisi ini pun bisa dikategorikan sebagai kondisi mendesak yang membuat kita tak jadi masalah bila tak bisa memisahkan antara tempat wudhu dan toilet biasa.

“Kaidah juga mengatakan kondisi-kondisi yang mendesak itu, kondisi-kondisi yang tidak biasa itu membolehkan, bahkan yang terlarang pun (diperbolehkan, red) asalnya diperkenankan.”