Buntut kasus ancaman ke warga Muhammadiyah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat AP Hasanuddin. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyambut baik keputusan BRIN yang jatuhkan sanksi pemecatan.
"Keputusan tersebut sudah bagus sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak patut yang dilakukan kedua peneliti BRIN tersebut," kata Mulyanto, mengutip Republika, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Kepala BRIN Tak Merinci Alasan Sanksi AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Berbeda
Meski begitu, ia berpendapat, sanksi untuk Thomas Djamaluddin, yang diberikan sanksi moral, tidak begitu jelas. Mulyanto meminta BRIN lebih jelas dan tegas terkait pemberian sanksi moral ke Thomas Djamaluddin.
Hal itu diperlukan agar ada rasa keadilan bagi staf-staf dari BRIN yang mendapat sanksi maksimal. Thomas disanksi karena membuat unggahan yang mendiskreditkan metode penetapan Idul Fitri yang digunakan Muhammadiyah.
Mulyanto mengingatkan, Thomas yang menyebut Muhammadiyah tidak berhak menggunakan fasilitas milik pemerintah karena metode penghitungan yang beda. Hal ini yang memicu AP Hasanuddin mengancam bunuh warga Muhammadiyah.
Kemudian, AP Hasanudin disanksi karena memberi ancaman membunuh warga Muhammadiyah yang mempermasalahkan postingan Thomas Djamaludin. Atas kasus ini, Mulyanto meminta peneliti-peneliti BRIN mengambil hikmah.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO