Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penggunaan sistem untuk Pemilu.
Tanpa memberitahu siapa pihak yang membocorkan infromasi tersebut, Denny menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).
Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden, dan Mahkamah Agung itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.
Baca Juga: Golkar-PAN Seriusi Duet Airlangga-Zulhas, Poros Baru Pilpres 2024
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.
Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan